Sabtu, 07 Januari 2012

Fungsi Badan Usaha

Badan usaha untuk mencapai tujuannya, perlu menentukan fungsi-fungsi yang akan memperlancar kegiatan usaha. Fungsi-fungsi badan usaha antara lain:
  1. Fungsi produksi
Fungsi produksi ini berusaha mempertahankan kelangsungan produksi dan memikirkan bagaimana pekerjaan itu dapat dilaksanakan dengan cara yang cepat, aman dan murah, dalam arti bahwa produksi dapat diselesaikan pada waktunya dan dengan biaya yang seekonomis mungkin.

  1. Fungsi pembelanjaan
Fungsi ini berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Baik segi kualitas, soliditas, maupun solvabilitas badan usaha. Disamping itu, fungsi ini juga mengatur keuangan perusahaan baik ke luar maupun ke dalam.

  1. Fungsi pemasaran
Fungsi ini berhubungan dengan masalah marketing product, yaitu bagaimana cara memperoleh barang, apakah barang dibeli dengan tunai atau kredit, mana yang paling menguntungkan, bagaimana penyimpanan barang yang sudah dihasilkan agar terjamin, serta berhubungan dengan masalah penjualan hasil.

  1. Fungsi personalia
Berdasarkan fungsi ini pengusaha berusaha agar para tenaga kerja yanga ada senang bekerja di tempat kerja itu, berprestasi tinggi, loyal, dan mempunyai rasa kebanggaan bekerja di perusahaan itu.

  1. Fungsi administrasi               
Fungsi ini malaksanakan pencatatan terhadap segala hal yang berhubungan dengan kegiatan badan usaha, sehingga dari catatan-catatan yang dibuatnya itu, setiap saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban badan usaha.

Biasanya badan usaha yang ingin majudan memenangkan persaingan serta menaikkan prestise, mengadakan penggabungan beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha diistilahkan dengan konsentrasi badan usaha. Konsentrasi badan usaha adalah penggabungan badan usaha dengan tujuan mengatasi persaingan yang dapat merugikan badan usaha tersebut serta memperkuat kedudukan.
Konsentrasi badan usaha ini dapat berupa konsentrasi vertikal, yaitu konsentrasibadan usaha hilir sampai hulu. Dapat pula berbentuk konsentrasi horizontal, yaitu konsentrasi yang menghasilkan barang yang sejenis. Misalnya, konsentrasi dari para perusahaan sepatu.

Jenis-jenis konsentrasi badan usaha sebagai berikut.
1.  Trust adalah penggabungan (fusi) dari beberapa perusahaan yang melebur menjadi satu baik modal maupun badan hukumnya. Trust horizontal merupakan gabungan beberapa perusahaan kecil sehingga menjadi besar. Trust vertikal merupakan gabungan dari industri hulu sampai industri hilir. Trust paralel merupakan gabungan dari beberapa perusahaan yang sejenis menjadi satu.
2.   Kartel adalah kerjasama antara beberapa perusahaan sejenis, masing-masing tetap memakai nama perusahaannya sendiri.
3.  Holding company adalah gabungan dari perusahaan kecil karena dimiliki oleh lebih seperdua sahamnya oleh perusahaan besar.
4.   Concern adalah gabungan dari badan atau perusahaan untuk sementara waktu dengan mengadakan persetujuan dari beberapa perusahaan, di mana tiap anggota (perusahaan) masih berdiri.

0 komentar:

Posting Komentar