Sabtu, 07 Januari 2012

Macam-macam Badan Usaha

Badan usaha menurut pemilikan modalnya dapat dikelompokkan menjadi:

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan usaha milik pemerintah dikelompokkan ke dalam berikut:
a.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Ciri-ciri Perjan sebagai berikut:
·        Tujuan utamanya melayani masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Perjan berfungsi sosial dan ekonomis.
·        Modalnya dari negara yang dianggarkan melalui APBN.
·        Pegawainya berstatus pegawai negeri.
·        Memperoleh fasilitas negara.
·        Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.

b.      Perusahaan Umum (Perum)
adalah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari keuntungan hampir seimbang. Misalnya, Perum Pengadaian, Perum Damri.


 
Ciri-ciri Perum sebagai berikut:
·        Tujuan utamanya melayani masyarakat umum mencari laba.
·        Sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain  dengan meminjan dari masyarakat (masyarakat luar negeri atau masyarakat dalam negeri).
·        Dipimpin oleh dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara.
·        Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

c.      Persero
Adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyaralat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya, PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia dan PT Telekomunikasi.





 
Ciri-ciri persero sebagai berikut:
·        Bertujuan mencari laba.
·        Modalnya berasal dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk saham.
·        Dipimpin oleh dewan direksi.
·        Pegawainya berstatus pegawai perusahaan.
·        Dapat bergabung dengan perusahaan lain.

2.      Badan Usaha Milik Swasta
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Misalnya, PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa.

3.      Badan Usaha Campuran
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya, PT Bank Central Asia.


 
Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi;
1.      Perusahaan Perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang.umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum.

Kelebihan perusahaan perseorangan
·        Pemilik berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
·        Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapat dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan.
·        Pengelolaannya sederhana sehingga pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat dan langsung dapat melaksanakannya.
·        Rahasia perusahaan terjamin.

Kekurangan perusahaan perseorangan
·        Jika kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkinan untuk berkembang sangat kecil atau lambat. Hal ini akan menghambat perkembangan perusahaan selanjutnya.
·        Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal dunia.
·        Kredit yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.

2.      Firma (Fa)
adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.

Kelebihan firma
·        Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
·        Risiko ditanggung bersama.
·        Pembagian karja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
·        Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
·        Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.

Kekurangan firma
·        Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan lebih dari seorang.
·        Kerugian atau risiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota / pemilik akan ditanggung bersama.
·        Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.

3.      Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft)
adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja.
CV mempunyai dua kelompok anggota / pemilik.
  1. Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut persero aktif atau persero pengusaha.
  2. Pemilik modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut persero diam atau persero komanditer.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjual saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau memilik saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum
·        nama Perusahaan
·        tempat kedudukan
·        maksud dan tujuan perusahaan
·        jumlah modal dasar (statuter)
·        jumlah lebaran saham dan nilai nominal saham per lembar

Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian:
  1. PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja.
  2. PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalanya, PT Bank Central Asia Tbk.
  3. PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif.

Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
·        Ada akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
·        Modalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% di antaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva lainnya.

5.      Koperasi
berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut berazaskan kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebtkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


 
Berdasarkan pengertian koperasi di atas, terkandung beberapa makna pokok sebagai berikut.
  1. Koperasi sebagai badan usaha
berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha.

  1. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

  1. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperassi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota bersal dari orang pribadi. Misalnya, disekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai. Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi tertentu. Misalnya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI< mereka bergabung memebentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).

  1. Prinsip koperasi
·        Keanggotakan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·        Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
·        Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
·        Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerjasama antarkoperasi

  1. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini terlihat pada keangotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan \, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian di atas, koperasi     memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Beberapa perbedaan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Koperasi
Badan Usaha Lain
1. Mengutamakan perkumpulan orang-orang, nukan penggabungan modal.
1. Mengutamakan perkumpulan modal, bukan orang-orang.
2. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan mansyarakat pada umumnya.
2. Mengutamakan perolehan laba sebesar-besarnya.
3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) berdasarkan jasa partisipasi anggota.
3. Pembagian laba berdasarkan banyaknya modal.
4. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
4. Kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar.
5. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
5. Hak suara berdasarkan besarnya modal.

Peran koperasi dalam perekonomian nasional Indonesia tertuang secara jelas pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi , pada pasal 4 sebagai berikut.
a.       Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat.
b.      Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
c.       Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebagai berikut.
a.       Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
b.      Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
c.       Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.

6.      Yayasan
Adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaan untuk tujuan tertentuterutama tujuan sosial. Yayasan ada yang didirikan dan dimiliki oleh swasta, seperti Yayasan Dharmais, Yayasan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan dan adapula yayasan yang dimiliki pemerintah, seperti Yayasan Televisi republik Indonesia (TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang dipisahkan dari pemiliknya, yaitu dari sumbanga-sumbangan, derma dll.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kepada Yth

bapak/ibu, pimpinan

-Depertemen Export - Import


All Customer

Kami dari PT.FAJARINDO TAMITA ABADI, memperkenalkan diri sebagai

Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang
berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Import - Export, Domestic
maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka
kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara
lain:
- Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
- API-U : BAG I (01.01 s/d 05.11)BAG II (06.01 s/d 14.04)
BAG III (15.01 s/d 15.22) BAG IV (16.01 s/d 24.03)
BAG V (HS NO.2501 s/d 2716) BAG VI (HS NO.2801 s/d 3826 )
BAG VII (HS NO.3901 s/d 4017) BAG VIII ( HS NO.4101 s/d 4304)
BAG IX (HS NO.4401 s/d 4602)BAG X (HS NO.4701 s/d 4911)
BAG XI (5001 s/d 6310 )BAG XII (6401 s/d 6704)
BAG XIII(HS NO.6801 s/d 7020)BAG XIV (71.01 s/d 71.18)
BAG XV (HS NO.7201 s/d 8311) BAG XVI(HSNO.8401 s/d 8401 s/d 8548)
BAG XVII (HS NO.8601 s/d 8908)BAG XX (HS NO. 9401 s/d 9619)
BAG XXI (97.01 s/d 98.03)

- N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- IT (Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya
) - N P W P
- SIUP, TDP & Akte Notaris
- Kadin & Others Sub Bidang

Adapun Products dan Services kami diantara lain :

- AIR & SEA CARGO SERVICES
- IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
- INTERNATION COURIER SERVICES
- DOOR TO DOOR SERVICES
- DOMESTIC SERVICES
- EXPORT SERVICES
- CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
- ALL - IN SERVICES

Adapun operasional perusahaan kami service customs clearance import -
Pela buhan Tg Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Panjang ( Lampung )

Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Servis lain yang
terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu
kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.
Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.


> THANKS & REGARDS,

( IRWAN )
============================================

PT.FAJARINDO TAMITA ABADI
Jl.dewi sartika No.148-jakarta Timur 13630
Phone :021-8006575
fex :021-8006575(ext:105)
email :irwan.ptfajarindo@gmail.com
HP/WA :0823 671 50049 / 085277667550

Posting Komentar