Sabtu, 07 Januari 2012

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha didirikan dengan tujuan untu memperoleh laba. Berbeda dengan perusahaan, badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan hukum dan ekonomi atau organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Berikut tabel perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.
Badan Usaha
Perusahaan
1. Merupakan kesatuan hukum  dan ekonomi
1. Merupakan kesatuan teknis.
2. Tujuannya mencari laba dan melayani masyarakat.
2. Tujuannya mengahasilkan barang dan jasa
3. Suatu kebulatan ekonomi.
3. Bagian / alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan.
4. Tempat Kedudukan.
4. Tempat kediaman / domisili, pabrik / lokasi.
5. Berupa UD, Fa, CV, PT, Koperasi
5. Berupa toko, bengkel, pabrik.

Perusahaan dan badan usaha ini dalam prakteknya menyatu sehingga sulit dipisahkan dan dibedakan mana perusahaan dan mana badan usaha, karena umumnya orang menyebut keduanya sebagai perusahaan. Meskipun demikian, ada juga perusahaan yang terpisah dengan badan usahanya, misalnya PERTAMINA. Perusahannya yang mengeksploitasi minyak berda di hutan-hutan dan laut , seperti di Kalimantan dan Sumatera, namun badan usahanya cenderung berada di kota-kota besar.

0 komentar:

Posting Komentar