Sabtu, 07 Januari 2012

Fungsi Badan Usaha

Badan usaha untuk mencapai tujuannya, perlu menentukan fungsi-fungsi yang akan memperlancar kegiatan usaha. Fungsi-fungsi badan usaha antara lain:
  1. Fungsi produksi
Fungsi produksi ini berusaha mempertahankan kelangsungan produksi dan memikirkan bagaimana pekerjaan itu dapat dilaksanakan dengan cara yang cepat, aman dan murah, dalam arti bahwa produksi dapat diselesaikan pada waktunya dan dengan biaya yang seekonomis mungkin.

  1. Fungsi pembelanjaan
Fungsi ini berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Baik segi kualitas, soliditas, maupun solvabilitas badan usaha. Disamping itu, fungsi ini juga mengatur keuangan perusahaan baik ke luar maupun ke dalam.

  1. Fungsi pemasaran
Fungsi ini berhubungan dengan masalah marketing product, yaitu bagaimana cara memperoleh barang, apakah barang dibeli dengan tunai atau kredit, mana yang paling menguntungkan, bagaimana penyimpanan barang yang sudah dihasilkan agar terjamin, serta berhubungan dengan masalah penjualan hasil.

  1. Fungsi personalia
Berdasarkan fungsi ini pengusaha berusaha agar para tenaga kerja yanga ada senang bekerja di tempat kerja itu, berprestasi tinggi, loyal, dan mempunyai rasa kebanggaan bekerja di perusahaan itu.

  1. Fungsi administrasi               
Fungsi ini malaksanakan pencatatan terhadap segala hal yang berhubungan dengan kegiatan badan usaha, sehingga dari catatan-catatan yang dibuatnya itu, setiap saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban badan usaha.

Biasanya badan usaha yang ingin majudan memenangkan persaingan serta menaikkan prestise, mengadakan penggabungan beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha diistilahkan dengan konsentrasi badan usaha. Konsentrasi badan usaha adalah penggabungan badan usaha dengan tujuan mengatasi persaingan yang dapat merugikan badan usaha tersebut serta memperkuat kedudukan.
Konsentrasi badan usaha ini dapat berupa konsentrasi vertikal, yaitu konsentrasibadan usaha hilir sampai hulu. Dapat pula berbentuk konsentrasi horizontal, yaitu konsentrasi yang menghasilkan barang yang sejenis. Misalnya, konsentrasi dari para perusahaan sepatu.

Jenis-jenis konsentrasi badan usaha sebagai berikut.
1.  Trust adalah penggabungan (fusi) dari beberapa perusahaan yang melebur menjadi satu baik modal maupun badan hukumnya. Trust horizontal merupakan gabungan beberapa perusahaan kecil sehingga menjadi besar. Trust vertikal merupakan gabungan dari industri hulu sampai industri hilir. Trust paralel merupakan gabungan dari beberapa perusahaan yang sejenis menjadi satu.
2.   Kartel adalah kerjasama antara beberapa perusahaan sejenis, masing-masing tetap memakai nama perusahaannya sendiri.
3.  Holding company adalah gabungan dari perusahaan kecil karena dimiliki oleh lebih seperdua sahamnya oleh perusahaan besar.
4.   Concern adalah gabungan dari badan atau perusahaan untuk sementara waktu dengan mengadakan persetujuan dari beberapa perusahaan, di mana tiap anggota (perusahaan) masih berdiri.

Pengelolaan Badan Usaha

Badan usaha yang didirikan yang didirikan bertujuan mencari laba dan melayani masyarakat. Usaha untuk mencapai laba yang diinginkan dalam wadah yang disebut perusahaan. Tujuan perusahaan adalah menghasilkan barang atau jasa. Barang dan jasa yang akan dihasilkan memerlukan bahan baku atau faktor produksi. Semakin banyak faktor produksi yang digabung untuk menghasilkan barang atau jasa, maka semakin besar kemungkinandiperoleh hasil yang lebih besar (banyak).
Kegiatan usaha yang dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa dengan menggabung faktor-faktor produksi yang tersediadipengaruhi oleh faktor ekonomi dan non ekonomi. Faktor ekonomi berupa perhitungan biaya yang harus dibayar terhadap balas jasa pemakaian faktor produksi. Faktor ekonomi disebut juga faktor internal yang merupakan faktor-faktor yang berada dalam kegiatan badan usaha dan berpengaruh langsungkepada hasil produksi, seperti tenaga kerja, modal, bahan mentah, perlatan, dan sumber-sumber ekonomi lain yang dipakai dalam kegiatan badan usaha. Sedangkan faktor non ekonomi berupa kejadian yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya (di luar kemampuan manusia), seperti keadaan alam, keamanan kemajuan pendidikan dan teknologi, budaya, dan struktur perekonomian.
Semua kegiatan dalam pengelolaan badan usaha pada dasarnya ditujukan untuk kemajuan perusahaan dan kemakmuran karyawannya. Untuk tujuan tersebut, badan usaha harus dikelola secara profesional, yaitu dengan melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Pengeloaan badan usaha juga harus dipegang oleh orang-orang yang berjiwa pengusaha, dengan selalu menerapkan norma-norma yang berlaku dan selalu bertindak manusiawi dalam menjalankan usahanya.

Kedudukan Badan Usaha dan Perusahaan

Menentukan kedudukan badan usaha dan perusahaan sangat berhubungan dengan masalah lokasi. Lokasi badan usaha adalah tempat dilaksanakannya kegiatan–kegiatan organisasi dan administrasi badan usaha. Lokasi ini biasa disebut tempat kedudukan pimpinan perusahaan. Lokasi perusahaan adalah tempat kegiatan teknis yang dilakukan perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Lokasi badan usaha dan lokasi perusahaan bisa terletak pada satu tempat dan bisa pula terpisah tempatnya. Berikut adalah faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih lokasi (tempat) kedudukan badan usaha dan perusahaan.
1.      Tempat yang terikat pada alam
Lokasi ini tak dipengaruhi manusia dan harus terdapat di tempat lahan dasar itu dihasilkan. Tempat ini sesuai badan usaha ekstraktif dan agraris.

2.      Tempat yang berdasarkan sejarah
Jika badan usaha bergerak di bidang yang sifat usahanya turun-temurun, maka harus dicari di daerah yang sudah menjadi trademark bagi masyarakat. Dan tempat ini sesuai dengan perusahaan yang menghasilkan barang-barang yang memiliki kekhasan. Misalnya, produksi batik di Yogyakarta, payung di Tasikmalaya.

3.      Tempat berdasarkan peraturan pemerintah
Letak perusahaan untuk usaha-usaha tertentu, ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan pemerintah demi keamanan masyarakat. Misalnya, perusahaan senjata, peternakan, dan perusahaan yang banyak menghasilkan polusi seharusnya jauh dari pemukiman penduduk.

4.      Tempat berdasarkan pertimbangan ekonomi
Agar barang yang dihasilkan harganya murah dan terjangkau masyarakat, maka letak badan usaha diusahakan dekat dengan pasar, dekat dengan tenaga kerja dan dekat dengan bahan baku sehingga biaya produksi rendah. Misalnya, tempat perusahaan dagang sebaiknya terdapat di tempat konsumen dan tempat perusahaan industri harus dekat dengan bahan baku, pasar dan dekat tenaga air dan listrik.

5.      Tempat menurut lapangan usaha yang dilakukan
Peternakan sapi perah, perusahaannya terletak di daerah dingin dimana sesuai dengan usaha yang dilakukan yang membutuhkan daerah yang dingin atau daerah pegunungan. Misalnya, peternakan sapi perah di Nongkojajar, Pasuruan.

Macam-macam Badan Usaha

Badan usaha menurut pemilikan modalnya dapat dikelompokkan menjadi:

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan usaha milik pemerintah dikelompokkan ke dalam berikut:
a.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Ciri-ciri Perjan sebagai berikut:
·        Tujuan utamanya melayani masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Perjan berfungsi sosial dan ekonomis.
·        Modalnya dari negara yang dianggarkan melalui APBN.
·        Pegawainya berstatus pegawai negeri.
·        Memperoleh fasilitas negara.
·        Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.

b.      Perusahaan Umum (Perum)
adalah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari keuntungan hampir seimbang. Misalnya, Perum Pengadaian, Perum Damri.


 
Ciri-ciri Perum sebagai berikut:
·        Tujuan utamanya melayani masyarakat umum mencari laba.
·        Sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain  dengan meminjan dari masyarakat (masyarakat luar negeri atau masyarakat dalam negeri).
·        Dipimpin oleh dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara.
·        Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

c.      Persero
Adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyaralat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya, PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia dan PT Telekomunikasi.





 
Ciri-ciri persero sebagai berikut:
·        Bertujuan mencari laba.
·        Modalnya berasal dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk saham.
·        Dipimpin oleh dewan direksi.
·        Pegawainya berstatus pegawai perusahaan.
·        Dapat bergabung dengan perusahaan lain.

2.      Badan Usaha Milik Swasta
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Misalnya, PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa.

3.      Badan Usaha Campuran
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya, PT Bank Central Asia.


 
Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi;
1.      Perusahaan Perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang.umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum.

Kelebihan perusahaan perseorangan
·        Pemilik berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
·        Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapat dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan.
·        Pengelolaannya sederhana sehingga pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat dan langsung dapat melaksanakannya.
·        Rahasia perusahaan terjamin.

Kekurangan perusahaan perseorangan
·        Jika kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkinan untuk berkembang sangat kecil atau lambat. Hal ini akan menghambat perkembangan perusahaan selanjutnya.
·        Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal dunia.
·        Kredit yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.

2.      Firma (Fa)
adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.

Kelebihan firma
·        Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
·        Risiko ditanggung bersama.
·        Pembagian karja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
·        Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
·        Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.

Kekurangan firma
·        Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan lebih dari seorang.
·        Kerugian atau risiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota / pemilik akan ditanggung bersama.
·        Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.

3.      Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft)
adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja.
CV mempunyai dua kelompok anggota / pemilik.
  1. Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut persero aktif atau persero pengusaha.
  2. Pemilik modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut persero diam atau persero komanditer.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjual saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau memilik saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum
·        nama Perusahaan
·        tempat kedudukan
·        maksud dan tujuan perusahaan
·        jumlah modal dasar (statuter)
·        jumlah lebaran saham dan nilai nominal saham per lembar

Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian:
  1. PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja.
  2. PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalanya, PT Bank Central Asia Tbk.
  3. PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif.

Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
·        Ada akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
·        Modalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% di antaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva lainnya.

5.      Koperasi
berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut berazaskan kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebtkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


 
Berdasarkan pengertian koperasi di atas, terkandung beberapa makna pokok sebagai berikut.
  1. Koperasi sebagai badan usaha
berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha.

  1. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

  1. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperassi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota bersal dari orang pribadi. Misalnya, disekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai. Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi tertentu. Misalnya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI< mereka bergabung memebentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).

  1. Prinsip koperasi
·        Keanggotakan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·        Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
·        Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
·        Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerjasama antarkoperasi

  1. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini terlihat pada keangotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan \, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian di atas, koperasi     memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Beberapa perbedaan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Koperasi
Badan Usaha Lain
1. Mengutamakan perkumpulan orang-orang, nukan penggabungan modal.
1. Mengutamakan perkumpulan modal, bukan orang-orang.
2. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan mansyarakat pada umumnya.
2. Mengutamakan perolehan laba sebesar-besarnya.
3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) berdasarkan jasa partisipasi anggota.
3. Pembagian laba berdasarkan banyaknya modal.
4. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
4. Kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar.
5. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
5. Hak suara berdasarkan besarnya modal.

Peran koperasi dalam perekonomian nasional Indonesia tertuang secara jelas pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi , pada pasal 4 sebagai berikut.
a.       Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat.
b.      Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
c.       Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebagai berikut.
a.       Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
b.      Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
c.       Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.

6.      Yayasan
Adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaan untuk tujuan tertentuterutama tujuan sosial. Yayasan ada yang didirikan dan dimiliki oleh swasta, seperti Yayasan Dharmais, Yayasan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan dan adapula yayasan yang dimiliki pemerintah, seperti Yayasan Televisi republik Indonesia (TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang dipisahkan dari pemiliknya, yaitu dari sumbanga-sumbangan, derma dll.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha didirikan dengan tujuan untu memperoleh laba. Berbeda dengan perusahaan, badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan hukum dan ekonomi atau organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Berikut tabel perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.
Badan Usaha
Perusahaan
1. Merupakan kesatuan hukum  dan ekonomi
1. Merupakan kesatuan teknis.
2. Tujuannya mencari laba dan melayani masyarakat.
2. Tujuannya mengahasilkan barang dan jasa
3. Suatu kebulatan ekonomi.
3. Bagian / alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan.
4. Tempat Kedudukan.
4. Tempat kediaman / domisili, pabrik / lokasi.
5. Berupa UD, Fa, CV, PT, Koperasi
5. Berupa toko, bengkel, pabrik.

Perusahaan dan badan usaha ini dalam prakteknya menyatu sehingga sulit dipisahkan dan dibedakan mana perusahaan dan mana badan usaha, karena umumnya orang menyebut keduanya sebagai perusahaan. Meskipun demikian, ada juga perusahaan yang terpisah dengan badan usahanya, misalnya PERTAMINA. Perusahannya yang mengeksploitasi minyak berda di hutan-hutan dan laut , seperti di Kalimantan dan Sumatera, namun badan usahanya cenderung berada di kota-kota besar.

Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usahanya

Jenis perusahaan menurut lapangan usahanya dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Perusahan Ekstraktif
bergerak di bidang usaha penggalian, pengambilan, atau pengolahan kekayaan yang disediakan alam. Hasil yang diambil dari alam tidak diolah atau diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan megolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan dan pengeboran minyak. 


 
2.      Perusahaan Agraris
Bergerak dalam usaha pengolahan tanah. Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, perusahaan yang berusaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan dll.


 
3.      Perusahaan Industri
Bergerak dalam usaha pengolahan bahan baku sampai menjadi barang jadi atau barang siap pakai. Misalnya,
·        PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan  bahan lainnya menjadi semen
·        Perusahaan pembuat kursi yang megolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap pakai.

4.      Perusahaan Perdagangan
Bergerak di bidang usaha pembelian barang untuk dijual kembali. Misalnya, pedagang pakaian , pedagang sayuran dll.


 
5.      Perusahaan Jasa
Bergerak di bidang usaha jasa atau memberikan pelayanan. Misalanya, perusahan pengangkutan, perhotelan, perbankan, dan perasuransian.


 
Kelima jenis perusahaan menurut lapangan usahanya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok perusahaan, yaitu:
1.      Perusahaan manufaktur
adalah semua perusahaan yang menghasilkan barang, penggabungan dari perusahaan ekstraktif, agraris, dan industri.

2.      Perusahaan perdagangan
adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang tanpa mengolah barang tersebut kemudian menjualnya kembali.

3.      Perusahaan jasa
adalah perusahaan yang menghasilkan jasa.

Masyarakat dalam kehidupan sehari, sering menggabungkan beberapa jenis perusahaan menurut lapangan usahanya dalam satu wadah perusahaan dengan tujuan mencapai efisiensi dan efektivitas untuk memperoleh laba. Misalnya,
  • Perusahaan Perhotelan, didalamnya bergabung usaha jasa, industri dan dagang.
  • Perusahaan PERTAMINA (Pertambangan Minyak Nasional), di dalamnya bergabung usaha ekstraktif, usaha industri dan usaha perdagangan.

Pengertian Perusahaan

Kebutuhan manusia yang belum bisa digunakan secara langsung harus diproses dalam suatu tempat. Tempat melakukan proses produksi barang atau jasa disebut perusahaan. Untuk menghasilkan barang, sebuah perusahaan pengolah barang memerlukan bahan-bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan, dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja, dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa. Barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntugan. Sebaliknya jika jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut menderita kerugian. Dengan demikian, dalam menghasilkan barang, perusahaan menggabungkan beberapa faktor-faktor produksi untuk mencapai tujuan, yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menghubungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencatat tujuan, yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha. Para pengusaha berusaha di bidang usaha yang beragam.